Daftar Jenis Perizinan


REKOMENDASI PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara Download
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
3Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 
4Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
5Salinan Akta Pendirian dan Perubahan/ Korporasi 
6Profil badan usaha 
7Fotocopy NPWP Perusahaan 
8lokasi/luas areal dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebih besar sistem UTM Datum WGS 84 
9Peta Citra Penginderaan Jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 
10Pernyataan Komitmen : 1. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan SPPL; 2. Menyelesaikan Tata Batas areal Pelepasan Kawasan Hutan; 3. Menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada persetujuan pelepasan di hutan produksi; atau Persetujuan Pelepasan di HPK; dan 4. Mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan. 
11Izin Lokasi dan/atau perizinan berusaha perkebunan (IUP-B atau IUP-P) di bidang perkebunan kelapa sawit 
12Pakta integritas dalam bentuk Akta Notarill yang menyatakan : a. sanggup memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel ; d. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;dan e. dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (d) bersedia menanggung konsekuensi hukum. 
13Persyaratan lainnya (Optional) 
14File Peta dalam bentuk format shp dikirim melalui Nomor Whatsapp Call Centre DPMPTSP Kaltara 

Kembali