| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 3 | surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
| 4 | Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan informasi | |
| 5 | Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat:
a. latar belakang,
b. maksud dan tujuan,
c. ruang lingkup,
d. jangka waktu penelitian,
e. nama peneliti,
f. sasaran/target penelitian,
g. metode penelitian,
h. lokasi penelitian, dan
i. hasil yang diharapkan dari penelitian;
| |
| 6 | Identitas peneliti : untuk peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
| |
| 7 | identitas peneliti : untuk Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi:
a. peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;
b. badan usaha yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
c. organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat keterangan terdaftar.
d. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
| |