| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 3 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 4 | Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
| 5 | Salinan Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan (untuk yang berbentuk PT. Akte tersebut telah disahkan oleh Menkum dan HAM) | |
| 6 | Profil badan usaha | |
| 7 | Pelunasan Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/IPBPH (jangka waktu
pemenuhan selambat-lambatnya dilunasi 30 (hari kalender sejak diterbitkannya
Surat Perintah Pembayaran/SPP) | |
| 8 | Proposal Teknis, paling sedikit berisi:
1) kondisi umum areal biofisik antara lain potensi kawasan, jasa lingkungan,
hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta sosial ekonomi dan budaya
masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
2) kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori
pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, organisasi/tata laksana, rencana
investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan;
| |
| 9 | Pembuatan Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon | |
| 10 | Penyusunan dokumen lingkungan | |
| 11 | Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota | |
| 12 | Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
| 13 | Areal yang dimohon dilampiri peta skala paling sedikit :
a. 1:50.000 untuk luasa areal yang dimohon diatas 10.000 Ha;
b. 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha sampai dengan 10.000 Ha;
c. 1:5.000 untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha
(dengan mengacu pada peta Rupa Bumi Indonesia dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp)) | |
| 14 | Fakta integritas yang berisi antara lain:
1. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon;
2. pernyataan bahwa dalam proses izin tidak mengeluarkan biaya selain ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. | |