Daftar Jenis Perizinan


REKOMENDASI PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN (PBPH) HUTAN LINDUNG (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara Download
2Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 
3Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
4Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
5Salinan Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan (untuk yang berbentuk PT. Akte tersebut telah disahkan oleh Menkum dan HAM) 
6Profil badan usaha 
7Pelunasan Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/IPBPH (jangka waktu pemenuhan selambat-lambatnya dilunasi 30 (hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran/SPP) 
8Pembuatan Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon 
9Penyusunan dokumen lingkungan 
10Surat pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota 
11Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  
12Areal yang dimohon dilampiri peta skala paling sedikit : a. 1:50.000 untuk luasa areal yang dimohon diatas 10.000 Ha; b. 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha sampai dengan 10.000 Ha; c. 1:5.000 untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (dengan mengacu pada peta Rupa Bumi Indonesia dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp)) 
13Fakta integritas yang berisi antara lain: 1. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; 2. pernyataan bahwa dalam proses izin tidak mengeluarkan biaya selain ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. 
14Proposal Teknis, paling sedikit berisi: 1) kondisi umum areal biofisik antara lain potensi kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon; 2) kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan;  

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat