Daftar Jenis Perizinan


IZIN LABORATORIUM MEDIS KELAS PRATAMA (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara dengan mencantumkan nama direktur, alamat kantor, dan alamat gudang 
2Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan 
3Nomor Induk Berusaha (NIB) 
4Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan 
5Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
6Dokumen Profil Laboratorium Medis paling sedikit memuat : a. Visi dan misi; b. Surat pernyataan waktu penyelenggaraan laboratorium; c. Surat pernyataan nama dan alamat laboratorium; d. Surat pernyataan komitmen Laboratorium Medis untuk memenuhi standar fasilitas Laboratorium Medis beserta standar pelayanan sesuai dengan klasifikasi; e. Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Surat pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir; g. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)  
7Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat