Daftar Jenis Perizinan


PENGADAAN DAN PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara Download
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
3Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
4Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wilayah Kalimantan Utara 
5Memiliki sumber air (dalam bentuk dokumentasi) 
6Memiliki sarana dan prasarana perbenihan dan pembibitan/persemaian berupa (dokumentasi) 1. Penyimpanan Benih 2. Penaburan benih 3. Pertumbuhan stek 4. Penyapihan 5. Pembesaran bibit 6. Fasilitas pengangkut bibit Sarana 1. Perlengkapan pengunduhan atau pengumpulan benih seperti tangga atau alat panjat lainnya dan karung goni 2. Perlengkapan penyemaian dan penyapihan seperti : a. bedeng tabur/bak kecambah; dan b. bedeng sapih 3. Perlengkapan sortasi, ekstrasi, pembersihan, dan grading, dan pengeringan benih 4. Perlengkapan pengolahan media 5. Perlengkapan penyimpanan dan pengemasan benih (karung goni, kaleng, toples, dll) 6. Peralatan persemaian antara lain ayakan, sungkup, cangkul, alat semprot, selang, gembor, ember, parang, gerobak, sekop, gayung, keranjang, dan sapu lidi 7. Kendaraan trasnportasi pengangkutan bibit 8. Dokumen tata usaha benih dan bibit, dokumen kualitas benih dan bibit, dan buku petunjuk kerja 
7Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat; dan 
8Terdapat aktifitas pembuatan bibit 
9Membayar PNBP atau Retribusi Daerah atas ; 1. Pengujian mutu benih 2. Penilaian mutu bibit; 3. Penilaian sumber benih 4. Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan 
10Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat