| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 3 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 4 | Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
| 5 | Profil badan usaha | |
| 6 | Salinan Akta Pendirian dan Perubahan/ Korporasi | |
| 7 | lokasi/luas areal dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebih besar sistem UTM Datum WGS 84 | |
| 8 | Peta Citra Penginderaan Jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 | |
| 9 | Fotocopy NPWP Perusahaan | |
| 10 | fakta integritas dalam bentuk Akta Notarill yang menyatakan kesanggupan : a. sanggup memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. tidak melakukan kegiatan dilapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri; d. bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel ; e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan ; f. dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (g) bersedia menanggung konsekuensi hukum | |
| 11 | Pernyataan Komitmen : Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan SPPL;2. Menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; 3. Menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; 4. Membayar PNBP Kompensasi; 5. Menyelesaikan pembayaran provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR); 6. menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di Bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan kawasan Hutan untuk Pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang bersifat non komersial; 7. mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan. | |