| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 3 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) | |
| 4 | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wilayah Kalimantan Utara | |
| 5 | Pernyataan Komitmen
a. Pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. Penyusunan dokumen lingkungan ; dan
c. Pelunasan IPBPH.
| |
| 6 | Proposal Teknis paling sedikit berisi :
a. kondisi umum areal biofisik, antara lain potensi Pemanfaatan Kawasan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu dan HHBK, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
b. kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cash flow, perlindungan, dan pengamanan Hutan.
| |
| 7 | Dalam Proposal Teknis dilampirkan
a. Peta areal permohonan disertai dengan berkas digital dalam format shape (SHP)
b. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka atau telah memiliki kantor cabang di daerah provinsi dan/atau di daerah kabupaten/kota;
c. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
| 8 | Pakta Integritas
a. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan
b. pernyataan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
| |