| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 3 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 4 | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wilayah Kalimantan Utara | |
| 5 | NPWP Pemohon | |
| 6 | Salinan Akta Pendirian dan Perubahan/ Korporasi | |
| 7 | Profil badan usaha | |
| 8 | Pernyataan Komitmen : dibuat oleh pihak pemohon
1. Menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
2. Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan ;
3. Membayar PNBP Kompensasi;
4. Menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta basile skala paling kecil
1: 50.000 atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon;
5. Menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif;
6. Menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL;
7. Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemengang izin usaha pemanfaatan hutan.
| |
| 9 | Pakta Integritas dalam bentuk Akta Notaril yang menyatakan sanggup :
a. Sanggup memenuhi semua kewajiban;
b. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri;
d. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
f. Melakukan permohonan peresetujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
g. Siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (f).
| |
| 10 | PERSYARATAN TEKNIS:
a. Lokasi, luas areal dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebih besar sistem UTM Datum WGS 84;
b. Peta Citra Penginderaan Jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
| |