Daftar Jenis Perizinan


IZIN CABANG PENYALUR ALAT KESEHATAN (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara dengan mencantumkan nama perusahaan, alamat kantor, dan alamat gudang 
2Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) dari kepala cabang yang menyatakan tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi 
3Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 
4Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewa lampirkan fotocopy perjanjian sewa menyewa 
5Denah lokasi  
6Denah bangunan (sertakan ukuran) 
7Asisten Apoteker penanggung jawab/tenaga teknis 
8Foto copy KTP asisten apoteker penanggung jawab/ tenaga teknis 
9Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai asisten apoteker penanggung jawab/ tenaga teknis di atas materai Rp. 10.000 (Rp 6.000 x 2) 
10Foto copy Ijazah dari asisten apoteker Penanggung jawab/ tenaga teknis 
11Surat Izin Kerja (SIK)/Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) 
12Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)/ Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 
13Akte perjanjian perusahaan dengan penanggung jawab 
14Fotocopy Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan 
15Jenis dan macam alat yang diedarkan 
16Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
17Salinan Akta Pendiran Perusahaan 
18Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 
19Salinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat