| 1 | Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
| 2 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 3 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 4 | Surat Permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) menyebutkan jenis komoditas mineral bukan logam atau jenis komoditas batuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara | |
| 5 | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | |
| 6 | Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; | |
| 7 | Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah | |
| 8 | Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan | |
| 9 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon | |
| 10 | Peta WIUP | |
| 11 | Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
| 12 | Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Energi dan sumber Daya Mineral | |
| 13 | Rencana penggunaan wilayah | |
| 14 | Rencana penggunaan dan penjualan komoditas | |
| 15 | Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun | |
| 16 | Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi | |
| 17 | a. Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut (Dalam hal permohonan WIUP berada di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut harus dilengkapi Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut) | |
| 18 | b. Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing (Dalam hal permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUP/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) lainnya dengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan) | |
| 19 | Koordinat dalam format Microsoft Excel | |