Daftar Jenis Perizinan


PERSETUJUAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (BADAN USAHA) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
2Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 
3Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
4Surat Permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) menyebutkan jenis komoditas mineral bukan logam atau jenis komoditas batuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara 
5Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 
6Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 
7Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah 
8Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan 
9Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon 
10Peta WIUP 
11Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
12Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Energi dan sumber Daya Mineral 
13Rencana penggunaan wilayah 
14Rencana penggunaan dan penjualan komoditas 
15Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun 
16Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi 
17a. Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut (Dalam hal permohonan WIUP berada di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut harus dilengkapi Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut) 
18b. Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing (Dalam hal permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUP/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) lainnya dengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan) 
19Koordinat dalam format Microsoft Excel 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat