| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 3 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 4 | Fotocopy NPWP Perusahaan | |
| 5 | NPWP Pemohon | |
| 6 | Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya | |
| 7 | Profil badan usaha | |
| 8 | PERNYATAAN KOMITMEN:
(dibuat oleh pihak pemohon)
1. Menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
2. Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan ;
3. Melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; dan/atau
4. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan Hutan kepada Pengelola atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Ditandatangai pemohon dan bermaterai asli (Bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah hanya berisi pernyataan pada poin 1-4) | |
| 9 | PAKTA INTEGRITAS
dalam bentuk Akta Notaril yang menyatakan sanggup :
a. Sanggup memenuhi semua kewajiban;
b. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri;
d. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
f. Melakukan permohonan peresetujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
g. Siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (f).
Bagi Instansi pemerintah surat pernyataan bermaterai pada poin a-g | |
| 10 | Persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; | |
| 11 | Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon; | |
| 12 | Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai setempat; | |
| 13 | Pertimbangan teknis perum perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani; (Optional) | |