Daftar Jenis Perizinan


PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PALING BANYAK 5 HA) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara Download
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
3Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 
4Fotocopy NPWP Perusahaan 
5NPWP Pemohon 
6Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya 
7Profil badan usaha 
8PERNYATAAN KOMITMEN: (dibuat oleh pihak pemohon) 1. Menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; 2. Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan ; 3. Melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; dan/atau 4. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan Hutan kepada Pengelola atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Ditandatangai pemohon dan bermaterai asli (Bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah hanya berisi pernyataan pada poin 1-4) 
9PAKTA INTEGRITAS dalam bentuk Akta Notaril yang menyatakan sanggup : a. Sanggup memenuhi semua kewajiban; b. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri; d. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e. Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; f. Melakukan permohonan peresetujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan g. Siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (f). Bagi Instansi pemerintah surat pernyataan bermaterai pada poin a-g 
10Persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 
11Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon; 
12Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai setempat; 
13Pertimbangan teknis perum perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani; (Optional) 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat