| 1 | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wilayah Kalimantan Utara | |
| 2 | Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bermaterai Rp. 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara;
Memuat data dan informasi :
• Nama, pekerjaan dan alamat pemohon
• Maksud dan Tujuan Penggunaan Sumber Daya Air
• Jumlah dan rencana lokasi Penggunaan Sumber Daya Air (Nama Sumber Air & Lokasi Penggunaan)
• Jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan
• Cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan
| Download |
| 3 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 4 | Surat Pernyataan Bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan; | |
| 5 | Jumlah dan jadwal pengambilan air; | |
| 6 | Gambar detail lokasi/peta situasi dan dimensi ruang pada Sumber Daya Air yang diperlukan (disertai titik koordinat pengambilan dan/atau jalur kontruksi); | |
| 7 | Rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana. | |