Daftar Jenis Perizinan


IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Permohonan bermaterai yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1: 25.000 atau disesuaikan dengan luas kawasan hutan yang dimohon; 
2Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
3Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
4Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
5Salinan Akta Pendirian dan Perubahan/ Korporasi 
6Peta koridor yang akan digunakan dengan skala 1 : 25.000 
7Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman, apabila koridor yang akan dibuat melalui areal kerja IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman yang bersangkutan 
8Persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan apabila koridor yang akan dibuat melalui Hutan Produksi yang tidak dibebani hak/izin 
9Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL 
10Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani title hak 
11Surat Persetujuan dari Pemegang Izin Koridor (Apabila Penggunaan Koridor) 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat