Daftar Jenis Perizinan


REKOMENDASI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara Download
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
3Salinan Akta Pendirian dan Perubahan/ Korporasi 
4Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
5Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 
6Persyaratan Komitmen: 1. Menyelesaikan Tata Batas Areal IPPKH; 2. Menyerahkan lahan kompensasi bagi pemohon IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi; 3. menyelesaikan baseline penggunaan kawasan hutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaa Kawasan Hutan; 4. Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL; 5. Menyampaikan Pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengeloaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan. 
7izin usaha pertambangan yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan 
8lokasi/luas areal dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebih besar sistem UTM Datum WGS 84 
9izin lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya 
10izin lingkungan 
11Peta Citra Penginderaan Jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 
12fakta integritas dalam bentuk Akta Notarill yang menyatakan kesanggupan : a. sanggup memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. tidak melakukan kegiatan dilapangan sebelum ada izin dari Menteri; d. bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam permohonan tukar menukar kawasan hutan; e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses tukar menukar kawasan hutan; f. melakukan permohonan tukar menukar kawasan hutan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan; g. siap menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (f) 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat