| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
| 3 | Salinan Akta Pendirian dan Perubahan/ Korporasi | |
| 4 | Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
| 5 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab | |
| 6 | Persyaratan Komitmen:
1. Menyelesaikan Tata Batas Areal IPPKH;
2. Menyerahkan lahan kompensasi bagi pemohon IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi;
3. menyelesaikan baseline penggunaan kawasan hutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaa Kawasan Hutan;
4. Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL;
5. Menyampaikan Pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengeloaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan. | |
| 7 | izin usaha pertambangan yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan | |
| 8 | lokasi/luas areal dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebih besar sistem UTM Datum WGS 84 | |
| 9 | izin lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya | |
| 10 | izin lingkungan | |
| 11 | Peta Citra Penginderaan Jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 | |
| 12 | fakta integritas dalam bentuk Akta Notarill yang menyatakan kesanggupan :
a. sanggup memenuhi semua kewajiban;
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c. tidak melakukan kegiatan dilapangan sebelum ada izin dari Menteri;
d. bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam permohonan tukar menukar kawasan hutan;
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses tukar menukar kawasan hutan;
f. melakukan permohonan tukar menukar kawasan hutan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan;
g. siap menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) s/d (f) | |