| 1 | Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara | Download |
| 2 | Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris sebelum dituangkan dalam akta notaris | |
| 3 | Dasar atau alasan perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris | |
| 4 | Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia | |
| 5 | Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian | |
| 6 | Profil identitas calon Direksi dan/atau Komisaris yang disertai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor bagi warga negara asing dan Nomor Pokok Wajib Pajak | |
| 7 | Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership) | |
| 8 | Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan informasi | |
| 9 | Salinan seluruh kelengkapan dokumen administratif dan finansial dalam bentuk data digital | |
| 10 | Keterangan Status Wajib Pajak | |
| 11 | Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir | |
| 12 | Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik | |
| 13 | Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) | |
| 14 | Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir calon direksi atau komisaris yang dimohonkan kecuali bagi warga negara asing yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak | |