Daftar Jenis Perizinan


STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara Download
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
3foto kapal (terlihat nama, tanda selar, dan peralatan keselamatan lainnya) 
4Fotocopy Pas Kecil atau Pas Besar dan surat ukur kapal yang masih berlaku 
5salinan sertifikat kesempurnaan/keselamatan kapal yang masih berlaku 
6Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
7Fotocopy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
8Laporan kegiatan operasional 3 (tiga) bulan terakhir 
9Bukti tanda terima lunas Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKBAA)  
10Salinan Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau yang masih berlaku dan Salinan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelumnya (apabila perpanjangan SPM) 
11Salinan Surat Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau yang masih berlaku (diperlukan untuk perpanjangan SPM) 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat