Daftar Jenis Perizinan


PENCABUTAN IZIN (UMUM) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Dokumen Izin yang akan dicabut (ASLI) 
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
3Surat permohonan bermaterai RP. 10.000 (Rp. 6.000,- x 2) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalimantan Utara dengan menyebutkan alasan pencabutan 
4Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat